Pemerintah memberikan bantuan stimulus bagi pekerja di Indonesia. Setelah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau gaji tambahan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta, PNS juga kecipratran rezeki karena gaji ke-13 cair Senin, 10 Agustus 2020.
Bantuan tunai ini diberikan kepada 13,8 pekerja di luar pegawai BUMN dan PNS. Di mana program ini menyasar pekerja formal yang masih bekerja dengan penghasilan di bawah Rp5 juta yang akan dimulai September.
Nantinya para pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp5 juta itu akan mendapatkan bantuan Rp600.000 per bulan selama 4 bulan. Penyalurannya setiap dua bulan sekali sebesar Rp1,2 juta. Dengan demikian, total yang akan dikantongi pekerja swasta ini sebesar Rp2,4 juta. Syarat pekerja yang akan dapat aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
“Tenaga kerja formal yang gajinya di bawah Rp5 juta dan sebagian besar itu gajinya antara Rp2 sampai Rp3 juta itu jumlahnya ada 13,8 juta tenaga kerja. Dan pegawai ini di luar BUMN dan PNS yaang alhamdulillah sampai sekarang gajinya tidak dipotong. Bapak presiden sangat memperhatikan tenaga kerja lain 13,8 juta formal yang dirumahkan atau gajinya dipotong,” kata Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional yang juga Wakil Menteri (Wamen) BUMN Budi Gunadi Sadikin di Kantor Presiden, Jumat (7/8/2020).
Sementara, untuk PNS akan mendapatkan gaji ke-13. Pemerintah memastikan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2020 akan cair pada Senin 10 Agustus 2020. Kepastian itu setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020.
Dalam beleid itu, disebutkan bahwa gaji ke-13 PNS tahun ini akan diberikan dengan nilai maksimal sebesar penghasilan pada Juli 2020. Penghasilan itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Bahkan, anggaran gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp28,5 triliun. Anggaran ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp14,6 triliun, gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk PNS pusat Rp6,73 triliun, pensiunan Rp7,86 triliun, dan yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk PNS daerah Rp 13,89 triliun.
Calon PNS (CPNS) juga memperoleh gaji ke-13. Besaran gaji ke-13 bagi CPNS paling banyak meliputi 80% dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
0 comments:
Post a Comment