Sunday, August 9, 2020

Penyebab Depok Kembali Masuk Zona Merah Covid-19

 

 

Pemerintah Kota Depok mengklaim kembali tingginya kasus Covid-19 di wilayah Depok, Jawa Barat karena disebabkan klaster perkantoran di DKI Jakarta. Hal itu dikarenakan mobilitas penduduk kata Depok yang tinggi sehingga dapat menyebabkan lonjakan kasus konfirmasi positif.

Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Somad mengatakan, jika berdasarkan perhitungan 15 indikator kesehatan penentu warna zonasi risiko Covid-19, nilai Kota Depok terakhir 1,71. Maka, kita masuk ke dalam zona merah yakni risiko tinggi dengan skor 0 hingga 1,8

"Masyarakatnya yang bekerja di luar kota Depok kemudian positif, dan menularkan keluarga mereka. Maka itu kami akan terbitkan Surat Edaran untuk Protokol Kesehatan Pribadi. Nantinya protokol tersebut dibagikan ke seluruh warga Depok untuk mencegah Covid-19," kata Idris dalam keterangan tertulis, Minggu (9/8/3020).

 virus corona

Menurut Idris, nantinya masyarakat yang bekerja di luar kota Depok harus melakukan sterilisasi terhadap diri sendiri dengan cara cuci tangan menggunakan sabun yang bersih, kemudian mandi dan baju celana direndam air panas. Setelah itu, baru berinteraksi dengan keluarga.

"Kegiatan itu harus dilakukan warga yang bekerja di Jakarta atau sekitar Depok. Terlebih yang menggunakan angkutan umum," paparnya.

lanjut Idris lonjakan kasus konfirmasi positif diketahui setelah semakin masifnya pendeteksian melalui rapid test maupun Swab PCR. Maka dari itu Depok masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.

"Reproduksi Efektif (Rt) masih di bawah 1, namun kondisi genting karena mendekati 1 yaitu 0,93 perlu tindakan nyata dan kehati-hatian. Namun persentase kesembuhan di Kota Depok melampaui Jawa Barat dan nasional," pungkasnya.

Share:

0 comments:

Post a Comment

Search This Web

Cerita Menarik Pemohon SIM di Pelalawan Ujian Praktik Tanpa Angka 8: Lebih Mudah

Satlantas Polres Pelalawan meniadakan lintasan angka 8 dan zig-zag dalam ujian praktik SIM. Peniadaan ini merupakan tindak lanjut perintah K...