Polsek Tenayan Raya berhasil mengamankan dua dari empat pelaku kasus penipuan dan penggelapan, Kamis (27/8/2020). Sebelum diamankan, pelaku berhasil melancarkan aksinya dan berencana akan menjual sepeda motor hasil kejahatannya, setelah bertemu di salah satu warung di Kilometer 15 Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan SPBU.
Penipuan dan penggelapan terjadi berawal pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2020 sekitar pukul 06.00 wib, korban Andre (15) bersama temannya menggunakan 2 unit sepeda motor merek honda beat warna biru putih Nomor Polisi BM 3808 AAB dikendarai tersangka FA alias F bin AP berboncengan dengan P dan korban Andre. Sedangkan tersangka RS berboncengan dengan tersangka L menggunakan sepeda motor jenis Honda merek Scoopy warna hitam merah plat Sementara BM 5856 XX.
Setibanya di Jalan Berdikari, Kelurahan Pebatuan, Kecamatan Tenayan Raya dan berhenti disalah satu warung, tersangka inisial P minta untuk diantar pulang ke rumahnya kepada tersangka FA alias F bin AP (20). Kemudian tersangka inisial FA alias F bin AP dan tersangka inisial P pergi ke arah Jalan Lintas Sumatera dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru putih, sedangkan tersangka inisial L dan RS (18) serta korban Andre diminta untuk menunggu di warung tersebut.
Setelah 15 menit kemudian tersangka inisial L dan RS warga Siak Hulu pergi menyusul tersangka inisial FA alias F bin AP warga Kampar menggunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy warna hitam merah plat sementara BM 5856 XX dengan meninggalkan korban Andre, setelah itu tersangka inisial FA alias F bin AP, tersangka inisial P, tersangka inisial L dan tersangka inisial RS bertemu disebuah warung di KM 15 jalan lintas Sumatera tepatnya di didepan SPBU dengan maksud untuk menjual sepeda motor milik korban Andre.
0 comments:
Post a Comment