Imigran Sudan dijebloskan ke penjara oleh otoritas Australia setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap mantan istrinya dengan dalih menegakkan syariat. Ia harus mendekam di bui selama empat tahun atas perbuatannya.
Melansir dari laman whatnews2day, pria berusia 40 tahun melakukan tindak penganiayaan itu pada tahun 2012 silam. Jaksa penuntut, Joel Grineri mengatakan bahwa laki-laki tersebut mengklaim berhak melakukan hubungan seksual berlandaskan hukum syar'i menurut Islam.
"Dia datang dan mengatakan bahwa menurut hukum syar'i, istrinya boleh melayaninya kapanpun dia inginkan," ungkap Jaksa Joel.
Pelaku yang namanya tidak tercatat secara legal dengan berani mendatangi rumah mantan istrinya di Perth, Australia pada 2012 silam. Ia bahkan berujar kepada polisi bahwa apa yang dilakukannya adalah perbuatan sah.
Jaksa menyebut pelaku tersebut telah lancang mendatangi rumah mantan istrinya ketika anak mereka sedang berada di rumah.
Dia mendorong mantan istrinya menuju ranjang sebelum istrinya sempat memohon untuk tidak melakukan perbuatan asusila itu.
0 comments:
Post a Comment