Tanaman ganja atau dengan nama latin Cannabis sativa batal sebagai tanaman obat komoditas binaan Kementan. Pasalnya Kementerian Pertanian sudah mencabut sementara Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 104 Tahun 2020, yang didalamnya menetapkan keberadaan ganja dalam tanaman obat binaan Kementan.
Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementerian Pertanian Tommy Nugraha
menjelaskan Kepmentan 104/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian
Pertanian, dicabut sementara untuk selanjutnya dikaji kembali.
Kepmentan itu akan dilakukan revisi bersama pihak terkait, seperti Badan
Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan, dan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia (LIPI).
"Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait (BNN, Kemenkes, dan LIPI)," kata Tommy seperti dikutip dari Antara, Sabtu (29/8/2020).
Sebelumnya, Kepmentan Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, yang ditandatangani Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 3 Februari 2020 menyebutkan ganja masuk dalam daftar komoditas tanaman obat, di bawah binaan Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan.
0 comments:
Post a Comment