Bawaslu
Kabupaten Pelalawan memanggil dan memeriksa Camat Kerumutan. Sebagai
ASN, Husnizal diduga ikut kampanye mendukung salah satu Paslon.
PELALAWAN- Pihak Bawaslu Kabupaten Pelalawan memanggil dan memeriksa
camat Kerumutan Husnizal MSi. Terkait adanya laporan yang bersangkutan
berlaku tidak netral dan mengkampanyekan salah satu paslon dalam sebuah
acara di wilayahnya.
Perbuatan ini jelas sudah melanggar kode etik seorang ASN, serta
mengangkangi anjuran pemerintah daerah kabupaten Pelalawan seperti yang
disampaikan bupati HM Harris bawa ASN dilarang ikut berpolitik praktis.
Pidato yang berisikan meminta masyarakat mendukung dan memilih salah
satu paslon ini di sampaikannya dalam sebuah acara persemian kolam
renang di wilayah kecamatan kerumutan."
Terkait laporan dan temuan itu benar kita sudah memanggil camat yang
bersangkutan, untuk dimintai keterangannya pada 19 agustus 2020 lalu,"
ujar Mubrur Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Pelalawan
Sabtu ( 29/8/2020).
Lanjut Mubrur, oknum camat tersebut diduga melanggar Peraturan Menpan RB
No:B71/M. SM. 00.00/2017 tentang pelaksanaan netralitas bagi ASN pada
penyelenggaran Pilkada serentak serta PP 42 No 11 huruf C peraturan
Pemerintah RI.
" Aturan jelas melarang bahwa Aparatur Sipil Negara ( ASN) ikut berkampanye dalam politik praktis," ujarnya.
Terkait apakah perbuatan itu akan diberikan sanksi atau peringatan dan
atau lebih dari itu , pihaknya menjawab itu bukan kewenangan bawaslu.
" Setelah kita panggil, hasil klarifikasi dari yang bersangkutan beserta
keterangan saksi panwaslu kecamatan, pada tanggal 21 Agustus 2020,
pihaknya menyerahkan laporan tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara
(KASN) Republik Indonesia, "tutupnya
0 comments:
Post a Comment