Friday, August 7, 2020

4 Syarat Madrasah dan Pesantren Boleh Belajar Tatap Muka di Tengah Corona

 

JAKARTA - Pemerintah mengizinkan lagi madrasah dan pesantren menggelar pembelajaran secara tatap muka dalam kondisi masih pandemi Covid-19, tapi harus memenuhi empat syarat sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona.

“Madrasah boleh memilih (pembelajaran tatap muka), dengan pertimbangan masing-masing. Namun tentu dengan memperhatikan protokol kesehatan, agar semuanya tetap aman,” kata Menteri Agama Fachrul Razi seperti dikutip dari laman resmi Setkab, Sabtu (8/8/2020).

Saat berbicara dalam dalam webinar ‘Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19’ disiarkan kanal Youtube Kemendikbud RI, Jumat kemarin, Menag menyampaikan hal ini diputuskan berdasarkan kesepakatan yang telah dibuatnya bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Menag menyampaikan ada empat syarat madrasah atau pesantren boleh melakukan pembelajaran tatap muka, sebagai berikut:

Pertama, lingkungan madrasah atau pesantren aman Covid-19.

Kedua, guru, ustadz, atau pengajar lainnya aman Covid-19.

Ketiga, murid atau santrinya aman Covid-19.

Keempat, pemberlakuan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 harus ketat.

Menag juga menuturkan, saat ini hampir seluruh pesantren di Indonesia telah melakukan kegiatan pembelajaran tatap muka. Dengan melakukan empat hal di atas, Menag menyampaikan bahwa kondisi pesantren hingga saat ini aman dari penyebaran Covid-19.

“Alhamdulillah sejauh ini boleh dikatakan yang kita tahu, hanya ada tiga pesantren (ada kasus Covid-19). Jadi kalau dihitung presentasenya hanya 0,0000 sekian persen,” imbuh Menag.

Share:

0 comments:

Post a Comment

Search This Web

Cerita Menarik Pemohon SIM di Pelalawan Ujian Praktik Tanpa Angka 8: Lebih Mudah

Satlantas Polres Pelalawan meniadakan lintasan angka 8 dan zig-zag dalam ujian praktik SIM. Peniadaan ini merupakan tindak lanjut perintah K...